Kamis 22 Oct 2020 15:40 WIB

BI Beli Surat Utang Pemerintah Rp 22,87 Triliun

Pembelian surat utang pemerintah oleh BI ini bagian dari berbagi beban pandemi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Lelang Surat Utang Negara (SUN).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Lelang Surat Utang Negara (SUN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement ke Bank Indonesia pada Kamis (22/10). Empat seri SUN yang diterbitkan itu dibeli bank sentral senilai Rp 22,87 triliun.

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerbitan SUN ini merupakan transaksi kelima dari skema berbagi beban (burden sharing) antara pemerintah dengan BI untuk membiayai sebagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga

Total kebutuhan pembiayaan public goods yang akan ditutupi dengan skema burden sharing ini diproyeksikan mencapai Rp 397,56 triliun. Di antaranya pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan PEN.

"Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk Public Goods maupun Non-Public Goods dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujar Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan.

Empat seri SUN yang ditransaksikan pada kali ini adalah VR0050, VR0051, VR0052 dan VR0053. Besaran masing-masing nominalnya adalah Rp 5,71 triliun dengan status yang dapat diperdagangkan. Tanggal jatuh tempo tiap seri bervariasi, antara 26 Oktober 2025 hingga 26 Oktober 2028.

Transaksi antara pemerintah dengan BI dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 dan PEN.

Transaksi juga sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjualan SUN dengan Cara Private Placement.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement