Kamis 22 Oct 2020 16:04 WIB

'Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal'

Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan.

Red: Fernan Rahadi
Pestisida
Foto: Republika/Prayogi
Pestisida

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama CropLife Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.

Salah satunya lewat kegiatan seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21-22 Oktober 2020.

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya," ujar Syahrul, Kamis (22/10).