Kamis 22 Oct 2020 16:27 WIB

Airport Tax Dihapus, Bisnis Operator Bandara tak Terganggu

Penghapusan airport tax untuk mendukung pemulihan bisnis penerbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Airport Tax
Airport Tax

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus penerbangan yang diberikan melalui airport tax atau passenger service charge (PSC) yang sebelumnya ditanggung penumpang di dalam komponen tarif tiket. Operator bandara memastikan dengan dihilangkannya PSC dari komponen biaya tiket pesawat tidak akan mengganggu bisnis perusahaan.

“Tidak ada pendapatan yang hilang,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenhub, Kamis (22/10).

Baca Juga

Awaluddin memastikan dengan adanya stimulus tersebut hanya membedakan rekonsiliasi tarif bayaran layanan di bandara. Awaluddin mengatakan AP II akan melihat berdasarkan data penumpang dan akan direkonsiliasi melalui maskapai dan diajukan ke Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Sementara itu, Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan yang dilakukan saat ini merupakan komitmen dari seluruh stakeholders aviasi dan akan berdampak signifikan. “Ini bagaimana kita membangkitkan kembali industri penerbangan yang saat ini baru 35 persen dari kondisi normal,” tutur Faik.

Faik mengharapkan dengan adanya stimulus tersebut akan memberikan semangat yang positif bagi maskapai. Sebab, lanjut Faik, calon penumpang akan membayar tiket pesawat lebih murah dan beban maskapai lebih ringan.

Selanjutnya, Faik menegaskan fungsi AP I lebih kepada perubahan mekanisme pembayaran PSC. “Kan yang tadinya dibayarkan penumpang, sekarang dibayarkan pemerintah melalui APBN,” jelas Faik.

Faik menuturkan, pada akhirnya hal tersebut juga akan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Faik mengharapkan, stimulus tersebut juga akan berdampak kepada peningkatan trafik penumpang.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Suwarso menyambut baik dengan adanya subsidi yang diberikan pemerintah atas penghapusan PJP2U sementara. "Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan memberikan keringanan dan kemudahan pada masa pandemi Covid-19, khusus masyarakat Kepri sangat antusias sekali menyambut kebijakan ini,” jelas Suwarso.

Suwarso mengakui, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada jumlah penumpang yang dilayani Bandar Udara Hang Nadim Batam. Suwarso mengatakan, sebelum Covid - 19 pada  hari normal, bandara rata - rata melayani sebanyak enam sampai tujuh ribu penumpang.

“Pada masa pandemi ini, jumlah penumpang rata-rata hanya tiga ribu. Mudah-mudahan adanya stimulus ini, jumlah penumpang dapat meningkat,” tutur Suwarso.

Penghapusan PSC akan berlaku di 13 bandara mulai besok (23/10) untuk penerbangan domestik. Semua bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ),  Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Stimulus tersebut berlaku  bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai  besok (23/10) pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum pukul 00.01WIB pada 1 Januari 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement