Kamis 22 Oct 2020 16:27 WIB

Airport Tax Dihapus, Bisnis Operator Bandara tak Terganggu

Penghapusan airport tax untuk mendukung pemulihan bisnis penerbangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Airport Tax
Airport Tax

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus penerbangan yang diberikan melalui airport tax atau passenger service charge (PSC) yang sebelumnya ditanggung penumpang di dalam komponen tarif tiket. Operator bandara memastikan dengan dihilangkannya PSC dari komponen biaya tiket pesawat tidak akan mengganggu bisnis perusahaan.

“Tidak ada pendapatan yang hilang,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenhub, Kamis (22/10).

Baca Juga

Awaluddin memastikan dengan adanya stimulus tersebut hanya membedakan rekonsiliasi tarif bayaran layanan di bandara. Awaluddin mengatakan AP II akan melihat berdasarkan data penumpang dan akan direkonsiliasi melalui maskapai dan diajukan ke Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Sementara itu, Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan yang dilakukan saat ini merupakan komitmen dari seluruh stakeholders aviasi dan akan berdampak signifikan. “Ini bagaimana kita membangkitkan kembali industri penerbangan yang saat ini baru 35 persen dari kondisi normal,” tutur Faik.