Kamis 22 Oct 2020 17:13 WIB

Polri Tegaskan tidak Menyasar KAMI Secara Organisasi

Polri memanggil Ketua Komite KAMI Ahmad Yani untuk memberi keterangan besok.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihak kepolisian tidak menyasar atau menargetkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam kasus penghasutan pada aksi menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Itu disampaikan setelah banyaknya aktivitas KAMI yang diamankan dan juga dipanggil pihak Kepolisian.

"Dari awal kita sudah sampaikan, bahwasanya tidak menyasar KAMI kebetulan para pelaku tersebut anggota organisasi tersebut. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu," kata Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Baca Juga

Awi mengatakan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menyiapkan pemanggilan kepada Ketua Komite KAMI Ahmad Yani, yang rencananya dilakukan pada Jumat (23/10). "Semuanya tentunya dalam proses penyedikan itu adalah benang merah, benang merahnya siapa saja? Terkait keterangan tersangka kemudian saksi-saksi itu akan dikejar sama penyidik," kata Awi.

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan tiga petinggi KAMI. Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat. 

Kemudian juga ada lima orang yang terafiliasi dengan KAMI, yang ditangkap dalam waktu yang berbeda itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima Khairil Amri selaku ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri. 

Untuk kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP. Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement