REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan, oknum prajurit TNI yang berorientasi seks lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak membentuk organisasi. Oknum-oknum tersebut hanya tergabung dalam kelompok grup aplikasi pesan singkat.
"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," jelas Andi kepada Republika, Kamis (22/10).
Andi juga menjelaskan, pihaknya mencatat terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA soal pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Dari situ terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.
"Ya betul, 16 orang itu dipecat semua," ungkap Andi.
Dia menyampaikan, putusan pembebasan atas pelanggaran bukum tersebut djpandang dapat mengecewakan pimpinan TNI. Itu juga dianggap dapat berpengaruh terhadap kehidupan disipilin prajurit. Menurut Andi, substansi pesan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA, Burhan Dahlan, pada pokoknya memuat beberapa hal lain.
Pertama, soal komitmen tinggi pimpinan TNI dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit. Kemudian, terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual harus diberikan tindakan atau sanksi yang tegas.
"Lalu penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan, menyebut ada kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI. Kelompok tersebut dipimpin seorang sersan dan anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel (letkol).
"Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya sersan anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan," ungkap Burhan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada IV Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan di kanal Youtube MA, dikutip Kamis (15/10).