Kamis 22 Oct 2020 17:56 WIB

Pengamat: Tuntutan Terdakwa Jiwasraya Bentuk Ketegasan Hukum

Pengamat mengatakan tuntutan terdakwa Jiwasraya bentuk ketegasan hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi Hukum Fahri Bachmid menilai tuntutan penjara bagi seumur hidup kepada terdakwa perkara korupsi korupsi PT Asuransi Jiwasraya Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjadi langkah penting dalam praktik penerapan hukum.

Menurutnya, menunjukan suatu komitmen dan keseriusan instrumen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. Dia mengatakan, hal itu juga telah sejalan dengan ekspektasi publik serta rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga

"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor," kata Fahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/10).

Dia menilai bahwa tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 16,8 triliun. Meski, dia menilai secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik).

"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," ujarnya.

Dia menyarankan penyidik menelusuri aset guna memulihkan kerugian keuangan negara terhadap para tersangka. Menurutnya, dengan cara itu seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.

Fahri mengatakan, ada cukup banyak pihak yang terlibat berdasarkan dakwaan JPU yang disusun secara terpisah terhadap para terdakwa Jiwasraya. Menurutnya, Benny merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya sehingga perlu dilakukan penyidikan lanjutan yang mutlak dilakukan oleh Kejagung.

"Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, ini hendaknya menjadi agenda top priority jaksa agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan legacy proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," katanya.

Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. JPU meyakini Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement