REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta penyidikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak cuma menjadikan Pasal 188 KUHP sebagai acuan dalam rencana pendakwaan. Anggota Komjak, Ibnu Madjah mengatakan, perlu bagi tim penyidikan di kepolisian, pun jaksa penuntutan menebalkan dugaan kesengajaan, dalam Pasal 187 KUHP.
“Sehingga, surat dakwaannya disusun dengan menggunakan dakwaan alternatif,” terang Ibnu lewat pesan singkatnya, Kamis (22/10).
Ibnu menerangkan, sebetulnya penggunaan sangkaan tak disengaja yang diyakini Bareskrim Polri dalam insiden kebakaran Kejakgung, mengacu pada barang bukti. Komjak, kata Ibnu, tak dapat menilai proses, pun hasil dari penyidikan tersebut.
Akan tetapi, dikatakan Ibnu, Komjak menyarankan agar tim penuntutan dari JAM Pidum, juga mempertimbangkan untuk menerapkan sangkaan sengaja sebagai ancaman alternatif dalam dakwaan. “Jadi nanti, apakah itu nantinya ada unsur kesengajaan, atau apakah kealpaan (tak sengaja), akan dapat diungkap saat persidangan, atau di pengadilan,” terang Ibnu.