Kamis 22 Oct 2020 18:03 WIB

Kebakaran Kejakgung, Komjak Saran Pasal 187 KUHP Jadi Acuan

Komjak menyarankan penyidikan kasus kebakaran Kejakgung terapkan dakwaan alternatif.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pekerja memasang strager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar di Jakarta, Rabu (7/10). Komisi III DPR telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020. Menurut hasil Loboratorium Forensik Polri menyimpulkan sumber api yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan pendek arus listrik melainkan karena nyala api terbuka. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja memasang strager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar di Jakarta, Rabu (7/10). Komisi III DPR telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020. Menurut hasil Loboratorium Forensik Polri menyimpulkan sumber api yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan pendek arus listrik melainkan karena nyala api terbuka. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta penyidikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak cuma menjadikan Pasal 188 KUHP sebagai acuan dalam rencana pendakwaan. Anggota Komjak, Ibnu Madjah mengatakan, perlu bagi tim penyidikan di kepolisian, pun jaksa penuntutan menebalkan dugaan kesengajaan, dalam Pasal 187 KUHP.

“Sehingga, surat dakwaannya disusun dengan menggunakan dakwaan alternatif,” terang Ibnu lewat pesan singkatnya, Kamis (22/10).

Baca Juga

Ibnu menerangkan, sebetulnya penggunaan sangkaan tak disengaja yang diyakini Bareskrim Polri dalam insiden kebakaran Kejakgung, mengacu pada barang bukti. Komjak, kata Ibnu, tak dapat menilai proses, pun hasil dari penyidikan tersebut.

Akan tetapi, dikatakan Ibnu, Komjak menyarankan agar tim penuntutan dari JAM Pidum, juga mempertimbangkan untuk menerapkan sangkaan sengaja sebagai ancaman alternatif dalam dakwaan. “Jadi nanti, apakah itu nantinya ada unsur kesengajaan, atau apakah kealpaan (tak sengaja), akan dapat diungkap saat persidangan, atau di pengadilan,” terang Ibnu.