Kamis 22 Oct 2020 18:32 WIB

Demokrat-PKS Sulit Ajukan Legislative Review UU Ciptaker

Formappi menilai PKS-Demokrat sulit ajukan legislative review UU Ciptaker.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
 Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forus Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak memiliki peluang jika benar ingin mengajukan legislative review Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, kebijakan parlemen saat ini ditentukan jumlah suara mayoritas.

Sedangkan diketahui, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, enam di antaranya adalah partai pendukung pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Dengan mengasumsikan, Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum secara jelas menentukan sikapnya.

Baca Juga

"Seberapapun oposisi punya sikap yang berbeda, tak mampu mengubah kebijakan tersebut. Di situlah makna penilaian soal parlemen yang tumpul itu," ujar Lucius kepada Republika.co.id, Kamis (22/10).

Selain itu, Lucius melihat bahwa Demokrat dan PKS tak serius dalam menghadirkan opini penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Suara lantang penolakan hanya terlihat pada detik-detik terakhir pengesahan regulasi sapu jagat itu.

"Padahal jika sejak proses (pembahasan) berlangsung, ada perlawanan dari oposisi atas konsep koalisi, mungkin saja dukungan publik atas oposisi bisa mengalir dan menjadi kekuatan untuk menekan koalisi," katanya.

Penolakan Demokrat dan PKS jelang pengesahan UU Cipta Kerja dinilainya sebagai pencitraan semata. Guna mendapat dukungan dari publik, meskipun keduanya diketahui tak bisa berbuat banyak saat itu.

"Sayangnya itu tak cukup ditunjukkan oposisi, sehingga terlihat mereka hanya asal-asalan atau melakukan pencitraan politik saja ketika realitasnya mereka kalah," ujar Lucius.

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya proses pengusulan UU baru atau revisi UU, yang diatur UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan.

Jika benar dilaksanakan, legislative review UU Cipta Kerja juga harus melalui tahapan umum membuat undang-undang. Ada lima tahapan yang harus dilakukan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan aksi besar saat DPR RI membuka masa sidang dan mengakhiri masa reses untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka menggelar aksi ini untuk meminta DPR RI mengajukan legislative review atas UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menekankan bahwa aksi ini dimaksudkan agar DPR RI mau mengajukan legislative review oleh DPR untuk UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22a dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Ia mengatakan, KSPI Bersama serikat buruh telah menyurati seluruh anggota DPR RI untuk mengajukan permohonan legislative review.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement