REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (23/10). Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung) menggelar ekspose pada Rabu (21/10).
"Untuk gelar perkara sendiri internal rencananya besok pagi, nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana keputusannya, karena itu yang memang kita tunggu terkait penetapan tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Kemudian terkait hasil ekspose bersama Kejakgung, kata Awi, untuk konsumsi penyidik. Karena memang, eksposenya bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peneliti atau JPU yang tugasnya melakukan penelitian berkas. Jadi sebelum dituntaskan, berkasnya harus diselesaikan kemudian dilaksanakan ekspose.
"Dengan harapan saran-saran atau pendapat dari jaksa tentunya itu jadi masukan penyidik untuk pemenuhan berkas perkara. Diharapkan nanti kalau tahap satu diharapkan tidak bolak-balik lagi, dan seperti informasi," ungkap Awi.
Sementara hasil ekspose (gelar perkara) Mabes Polri dan Kejagung memastikan bahwa dalam kasus kebarakaran tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Penyelidik tidak menemukan adanya bukt-bukti terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar gedung utama Kejakgung.
"Enggak ada, jadi itu karena kealpaan, Pasal 188 (KUHP). Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri.