Kamis 22 Oct 2020 18:50 WIB

Rapat tak Izin Satgas Covid Bogor, Ini Kata DPRD DKI

Wakil ketua DPRD DKI sebut rapat menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
DPRD DKI (iustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
DPRD DKI (iustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Bogor menyebut DPRD DKI menggelar rapat kerja di kawasan puncak Bogor tanpa seizin Satgas Covid-19 Bogor. Bagaimana respons anggota DPRD DKI terkait hal ini?

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, tak memberikan jawaban ketika ditanya terkait izin tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa rapat digelar dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat. "Masing-masing tempat duduk disekat dengan plastik mika. Sebelum masuk disediakan handsatizer," kata Suhaimi kepada Republika, Kamis (22/10).

Baca Juga

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, mengaku tak mengetahui persoalan izin. Sebab, ihwal izin adalah tugas Sekretaris Dewan. Ia hanya menanggapi soal klaim Pemkab Bogor bahwa rapat tersebut diikuti 800 peserta. "Nggak ada 800 peserta. 800 dari mana. Nggak mungkin, ah. banyak amat 800," kata Ida, Kamis.

Namun demikian, Ida mengaku tak tahu berapa total sebenarnya peserta rapat tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa rapat digelar di tempat yang besar. Rapat juga dilakukan secara terpisah, yakni rapat Badan Anggaran dan rapat per komisi.

Untuk rapat Badan Anggaran (Banggar), kata dia, jumlah pesertanya sekitar 100 orang. "Nggak nyampai 150 karena eksekutif yang berkepentingan saja sama Banggar, bukan sama seluruh anggota dewan," katanya. Pemkab Bogor diketahui membatasi peserta suatu acara sebanyak 150 orang saja.

Sedangkan rapat komisi, lanjut Ida, digelar secara terpisah-pisah. Setiap komisi menggelar rapat di ruangan tersendiri. Jumlah peserta rapat tiap komisi juga tak lebih dari 75 orang.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Munawaroh mengatakan, DPRD DKI menggelar kawasan puncak Bogor tanpa mengantongi izin Satgas Covid-19 Bogor. Jumlah peserta, kata dia, juga melebih ketentuan maksimal 150 orang. "Informasinya ada 800 orang, itu jumlahnya banyak, setiap acara tidak boleh sebanyak itu," kata Ade Yasin di Bogor, Kamis.

Anggota DPRD DKI Jakarta diketahui menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 bukan di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat justru digelar di Hotel Grand Cempaka Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 20 - 21 Oktober.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement