REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) melakukan perbaikan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR untuk Presiden Jokowi. Pratikno mengatakan, sebelum disampaikan ke presiden untuk diundangkan, Kemensesneg melakukan formating dan pengecekan teknis terhadap naskah UU terlebih dahulu.
"Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan," jelas Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10).
Pratikno mengatakan, setiap item perbaikan teknis seperti kesalahan penulisan atau typo dilakukan atas persetujuan dari DPR. Hal ini, Ia mengatakan dibuktikan dari paraf Ketua Baleg.
Pratikno pun menegaskan, substansi naskah UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensesneg sebanyak 1.187 halaman sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujarnya.
Terkait perbedaan jumlah halaman tersebut, Pratikno mengatakan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman bisa menyebabkan misleading.
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," jelasnya.
Pratikno menambahkan, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.
Sebelumnya, Muhammadiyah dan MUI mengaku menerima naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.187 halaman dari Mensesneg Pratikno. Sedangkan, draf UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Mensesneg setebal 812 halaman.