REPUBLIKA.CO.ID, SORONG - Denda yang diberlakukan bagi para pelanggar protokol kesehatan di Kota Sorong mencapai Rp 45,6 juta. Keterangan ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku.
"Satpol PP, TNI, serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Ruddy di Sorong, Kamis.
Dia mengatakan selama pemberlakuan penegakan aturan tersebut, terdapat 2.626 pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum. "Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020," katanya.
Menurut dia, pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan telah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Menurutnya penegakan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Wali Kota bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona.
Ruddy menjelaskan jumlah kasus Covid-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 1.654 dan paling banyak di Provinsi Papua Barat. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sorong umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal. Dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.