Kamis 22 Oct 2020 20:46 WIB

Denda Protokol Kesehatan di Sorong Capai Rp 45,6 Juta

Denda pelanggaran protokol kesehatan telah disetor ke Dinas Pendapatan Daerah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Kota (kiri) mengingatkan pentingnya penggunaan masker kepada warga di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (10/9/2020).
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Kota (kiri) mengingatkan pentingnya penggunaan masker kepada warga di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (10/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG - Denda yang diberlakukan bagi para pelanggar protokol kesehatan di Kota Sorong mencapai Rp 45,6 juta. Keterangan ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku.

"Satpol PP, TNI, serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Ruddy di Sorong, Kamis.

Baca Juga

Dia mengatakan selama pemberlakuan penegakan aturan tersebut, terdapat 2.626 pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum. "Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020," katanya.

Menurut dia, pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan telah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Menurutnya penegakan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Wali Kota bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona.

Ruddy menjelaskan jumlah kasus Covid-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 1.654 dan paling banyak di Provinsi Papua Barat. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sorong umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal. Dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement