Kamis 22 Oct 2020 21:37 WIB

Menkop: Presiden Wajibkan K/L Belanja di UMKM

Menkop UKM wajibkan K/L alokasikan 40 persen anggaran belanja di UMKM

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan Presiden Joko Widodo bakal mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini adalah untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.
Foto: Humas Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan Presiden Joko Widodo bakal mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini adalah untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo bakal mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini adalah untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi. 

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah UMKM yang mencapai 99 persen. Jumlah serapan tenaga kerja juga yang terbanyak yaitu mencapai 97 persen.

Namun demikian sektor UMKM saat ini menjadi yang paling terdampak oleh pandemi. Bahkan OECD memperkirakan, setelah September tahun 2020 ini hampir separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar. 

Oleh sebab itu, demi meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunannya agar pelaksanaan ada dasar hukum yang jelas.