Jumat 23 Oct 2020 00:26 WIB

Kejakgung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Pada Kamis (22/10), empat orang diperiksa sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2017. Pada Kamis (22/10), empat orang diperiksa sebagai saksi. Mereka yang diperiksa, yakni Supriyono, Santi, dan Elisabeth Tipuk Anggraeni, dan Agus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengungkapkan, informasi dari tim penyidikan, pemeriksaan empat saksi tersebut untuk mengetahui aliran uang terkait program KONI 2017. Menurut Hari, kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut, pun bagian dari lanjutan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2020 lalu.

Baca Juga

“Empat orang saksi yang diperiksa, terkait aliran uang, atau dana bantuan untuk pelaksanaan kegiatan, dan program-progam KONI Pusat 2017,” kata Hari, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10). Hari menerangkan, terperiksa saksi Supriyono, diketahui sebagai bendahara pembantu pengeluaran di Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di Kemenpora 2017.

Adapun saksi Santi, selaku staf pengelolaan keuangan Satlak Prima. Elisabeth diketahui sebagai saksi dari akunting manajer pada Hotel Santika. Terakhir Agus, saksi dari Hotel Kartika Chandra 2017-2018. Terkait dengan dua saksi dari Satlak Prima, pada Rabu (21/10), penyidikan pada JAM Pidsus, juga memanggil empat mantan pejabat di Satlak Prima. Mereka yaitu, Ahmad Subagja, Suwanto, Muhammad Fadli Agusta, dan Reza Pahlevi.

Empat terperiksa (21/10) itu, juga sebagai pengelola keuangan pada Satlak Prima 2017. Satlak Prima, badan otoritas di bawah Kemenpora yang bertanggungjawab dalam peningkatan prestasi atlet nasional untuk gelaran olahraga internasional. Akan tetapi, badan prestasi olahraga tersebut, dibubarkan pada akhir 2017 lalu setelah kegagalan target perolehan prestasi Indonesia pada SEA Games 2017.

Terkait kasus dana hibah ini, sebetulnya penyelidikan awalnya dilakukan JAM Pidsus pada 2018-2019. Akan tetapi, proses pengungkapannya dihentikan oleh JAM Pidsus Adi Toegarisman pada 2019. Pada April 2020, setelah Adi Toegarisman dinyatakan pensiun dari Kejakgung, JAM Pidsus yang baru, yakni Ali Mukartono kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan pada April 2020 menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Terbitnya sprindik tersebut, sebagai respons Kejakgung atas pengakuan terpidana Miftahul Ulum, yang menyebutkan adanya aliran uang ke Adi Toegarisman senilai Rp 7 miliar, dan Rp 3 miliar kepada inisial AQ, pejabat di BPK. Ulum merupakan mantan sekretaris pribadi Menpora Imam Nahrawi yang belakangan juga dipenjarakan karena kasus korupsi, mengatakan pemberian uang kepada Adi Toegarisman, dan AQ tersebut, agar kasus dana hibah KONI 2017 yang ditangani Kejakgung, tak lagi dilanjutkan.

JAM Pidsus Ali Mukartono, pada Rabu (21/10) memastikan, penyidikan lanjutan dana hibah KONI 2017, tak terkait dengan Adi Toegarisman. Pun Ali memastikan, tak ada keterlibatan Adi Toegarisman, dalam dugaan kasus tersebut.

Enggak ada urusannya (dengan Adi Toegarisman). Kan penyidikannya, dari dia (Adi Toegarisman),” kata Ali.

Meskipun begitu, Ali berjanji akan menuntaskan dugaan penyimpangan dana bantuan keolahragaan pemerintah untuk para atlet tersebut. “Aku hanya menyelesaikan,” kata Ali menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement