REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020 guna mengendalikan kasus penyebaran pandemi Covid-19.
"Kita tetapkan PSBB itu diperpanjang karena memberikan manfaat cukup besar menekan kasus virus corona," kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Kamis (22/10).
Pemerintah daerah menetapkan PSBB diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi mampu mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu perpanjangan PSBB juga sesuai instruksi dari Gubernur Banten sebagaimana dalam Surat Keputusan No 443/Kep.540-BPBD/2020 yang ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Penerapan PSBB tahap pertama dinilai mampu mengendalikan penularan corona sehingga Kabupaten Lebak masuk kategori zona oranye.
"Kami berharap perpanjangan PSBB dapat mengendalikan penularan Corona," katanya menjelaskan.
Menurut dia, perpanjangan PSBB yang kedua itu tentu berbeda dengan sebelumnya tahap pertama dilakukan check point di stasiun dan terminal, tetapi kini sudah tidak dilaksanakan. Sekarang check point di stasiun dan terminal sepenuhnya dilakukan oleh mereka dan tidak kebijakan pemerintah daerah.
Di samping itu juga ganjil genap di Pasar Rangkasbitung tetap dilaksanakan bagi toko, sedangkan apotek tidak diberlakukan ganjil genap. Selama pemberlakukan PSBB, kata dia, semua lokasi wisata ditutup dan melarang warga mengundang massa banyak hingga menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan dan hiburan.
"Kami minta warga sepanjang pemberlakukan PSBB dapat mentaatinya sehingga dapat mengendalikan penularan Covid-19," katanya.