Kamis 22 Oct 2020 23:27 WIB

Polda Kalteng Tangkap Dua Warga Pemilik Sabu 136 Gram

Anggota Polda Kalteng menangkap dua pemilik sabu di tempat yang berbeda

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua orang warga Kota Palangka Raya karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 136,05 gram di lokasi yang berbeda.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Kamis, mengatakan sabu-sabu seberat itu berhasil didapatkan dari dua pria berinisial YU (24) dan SA (54).

"Dari tangan YU kami berhasil menyita seberat 101,05 gram sabu, dan SA seberat 35,00 gram dalam beberapa kantong," kata Bonny.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, YU ditangkap anggota di pinggir Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tanpa perlawanan apapun.