JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara disebut mengajukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebanyak 88 halaman dan 158 item ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal tersebut dilakukan dua hari seusai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman ke pihak Istana. “Perbaikan draf RUU...
Berita Lainnya