Jumat 23 Oct 2020 06:25 WIB

Istana Disebut Revisi UU Ciptaker

Revisi UU Ciptaker harus dapat dipastikan tidak ada yang bersifat substansial.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara disebut mengajukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebanyak 88 halaman dan 158 item ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal tersebut dilakukan dua hari seusai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman ke pihak Istana. “Perbaikan draf RUU...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement