Jumat 23 Oct 2020 08:09 WIB

Stimulus Penerbangan, AP II Harapkan Peningkatan Penumpang

Stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara berlaku di 13 bandara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah memberikan sejumlah stimulus yang diberikan langsung kepada penumpang pesawat melalui penghapusan sementara tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pemerintah memberikan sejumlah stimulus yang diberikan langsung kepada penumpang pesawat melalui penghapusan sementara tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah stimulus yang diberikan langsung kepada penumpang pesawat melalui penghapusan sementara tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin mengharapkan dengan adanya stimulus tersebut dapat meningkatkan jumlah penumpang.

“Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (23/10).

Baca Juga

Awaluddin menilai, insentif PSC tersebut dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka atau menambah layanan rute domestik. Selanjutnya, kata dia, maskapai juga dapat menambah frekuensi terbang pada rute eksisting sehingga bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

“Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat,” jelas Awaluddin.