REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mantan Bupati Mesuji Khamami, terpidana delapan tahun penjara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Tanjungkarang. Terpidana Khamami menilai putusan hukuman PN tersebut tidak adil dan tidak seusai fakta persidangan.
“Pemohon dengan hukuman penjara delapan tahun sangat tidak adil, karena bukti-bukti persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Aziz/Kardinal maupun penerimaan uang lainnya,” kata Firdaus Pratama, kuasa hukum Khamami di Bandar Lampung, Kamis (22/10).
Menurut dia, dalam fakta persidangan, Khamami tidak terlibat penerimaan uang suap dari Sibron/Kardinal maupun penerimaan uang dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Mesuji, yang semuanya dilakukan atas inisiatif terpidana WS. WS atau Wawan Suhendra adalah Sekretaris Dinas PUPR Mesuji. PK tersebut telah didaftarkan pada 5 September 2020.
Firdaus Pratama didampingi Konsultas Hukum Eddy Rifai menyatakan, putusan pengadilan mengenai keterlibatan Khamami dijatuhkan hanya atas dasar kesaksian WS tanpa didukung bukti lain, maupun keterangan saksi lainnya. “Atau dengan kata lain hanya menggunakan bukti tersier serta tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana,” ujarnya.