Jumat 23 Oct 2020 09:58 WIB

Mantan Bupati Mesuji Ajukan PK Putusan PN Tipikor

Terpidana Khamami menilai putusan hukum PN tak adil dan tak seusai fakta persidangan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum terpidana mantan Bupati Mesuji Khamami menjelaskan pengajuan Peninjauan Kembali putusan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (22/10).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Kuasa Hukum terpidana mantan Bupati Mesuji Khamami menjelaskan pengajuan Peninjauan Kembali putusan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mantan Bupati Mesuji Khamami, terpidana delapan tahun penjara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Tanjungkarang. Terpidana Khamami menilai putusan hukuman PN tersebut tidak adil dan tidak seusai fakta persidangan.

“Pemohon dengan hukuman penjara delapan tahun sangat tidak adil, karena bukti-bukti persidangan menunjukkan fakta jika Khamami tidak terlibat dalam penerimaan uang suap dari Sibron Aziz/Kardinal maupun penerimaan uang lainnya,” kata Firdaus Pratama, kuasa hukum Khamami di Bandar Lampung, Kamis (22/10).

Baca Juga

Menurut dia, dalam fakta persidangan, Khamami tidak terlibat penerimaan uang suap dari Sibron/Kardinal maupun penerimaan uang dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Mesuji, yang semuanya dilakukan atas inisiatif terpidana WS. WS atau Wawan Suhendra adalah Sekretaris Dinas PUPR Mesuji. PK tersebut telah didaftarkan pada 5 September 2020.

Firdaus Pratama didampingi Konsultas Hukum Eddy Rifai menyatakan, putusan pengadilan mengenai keterlibatan Khamami dijatuhkan hanya atas dasar kesaksian WS tanpa didukung bukti lain, maupun keterangan saksi lainnya. “Atau dengan kata lain hanya menggunakan bukti tersier serta tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana,” ujarnya.

Atas fakta dan pertimbangan itu, dia mengatakan pemohon PK tetap berkeyakinan dia tidak bersalah atas tindak pidana korupsi tersebut dan putusan penjara delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya, sangat tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan.

Mashuri Abdullah, kuasa hukum Khamami juga mengatakan, di persidangan didapatkan fakta bahwa Taufik Hidayat (adik Khamami) sama sekali tidak telribat atau tidak mengetahui pemberian uang Rp 200 juta dan Rp 100 juta dari Sibron Aziz/cardinal kepada WS, atau pun penerimaan uang Rp 700 juta dari Bidang SDA Dinas PUPR Mesuji kepada WS.

Menurut dia, dalam penerimaan uang sebesar Rp 1,28 miliar, dikarenakan WS tidak berani menerima sendiri dari Kardinal dan meminta bantuan orang kepercayaan Taufik Hidayat untuk diteruskan ke Khamami, ini hanya bukti tersier. kesaksian WS tanpa didukung bukti lain. “Seharusnya majelis hakim dapat memmbuktikan kesaksian WS tersebut,” ujarnya.

Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis bupati Mesuji (nonaktif) Khamami, terdakwa perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 300 juta subside lima bulan kurungan pada 5 September 2019. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK.

Sidang ini terungkap setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 23 Januari 2019. Saat itu, tim KPK mengamankan Khamami, Taufik Hidayat, SIbron Aziz (kontraktor), Kardinal dan Darmawan. Petugas KPK menemukan barang bukti uang Rp 1,28 miliar pecahan Rp 100 ribu dimasukkan kotak kardus air mineral di tempat tambal ban jalan lintas Sumatra.

Sibron Aziz (Direktur PT Subanus) dan Kardinal divonis 2,3 tahun penjara. Sibron didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, sedangkan Kardinal didenda Rp 200 juta subsisder satu bulan penjara. Sedangkan Taufik Hidayat divonis enam tahun denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement