REPUBLIKA.CO.ID, KOZHIKODE --- Liga Muslim Uni India (IUML) mendesak Pemerintah India untuk menghentikan rencana menaikan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan India dari semula 18 tahun menjadi 21 tahun. IUML menilai kebijakan itu akan menyebabkan masalah sosial yang dapat mengarah pada hubungan di luar nikah.
Buntut dari desakan itu, organisasi sayap perempuan IUML yakni Liga Wanita Uni India (IUWL) mengirimkan petisi kepada Perdana Menteri India, Narendra Modi agar membatalkan rencana peraturan itu. Sementara itu Pemerintah India telah membentuk satuan tugas beranggotakan 10 orang yang dikepalai oleh Jaya Jaitly untuk mengeksekusi rencana meningkatkan usia perkawinan perempuan India.
“IUWL telah mengirimkan petisi kepada perdana menteri menuntut agar langkah seperti itu dibatalkan,” kata sekretaris jenderal IUWL yang juga mantan anggota komisi perempuan, Noorbeena Rasheed seperti dilansir New Indian Express pada Jumat (23/10).
Noorbeena mengatakan banyak negara berkembang justru telah menurunkan usia pernikahan perempuan dari 21 menjadi 18 tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan biologis dan sosial mereka.
"Kami sudah ada UU Larangan Perkawinan Anak 2006 dengan ketentuan pidana yang kuat termasuk pemenjaraan yang ketat. Apa gunanya menaikkan usia pernikahan perempuan daripada menerapkan hukum yang ada secara lebih efektif? ” katanya.
“Saya pernah mendengar bahwa pusat menemukan sekitar 30 persen wanita menikah sebelum mereka berusia 18 tahun. Apakah menaikkan batasan usia dengan cara apa pun mencegah pernikahan anak seperti itu?” tanya Noorbeena, yang menambahkan bahwa IUWL tidak membahas masalah tersebut dengan Liga Muslim. Sementara itu Kerala melaporkan ada sebanyak 266 pengaduan pernikahan anak antara rentang Januari 2019 dan Juli 2020.