Jumat 23 Oct 2020 14:00 WIB

Polresta Bogor Tangkap Pelaku Penyerangan Warga dengan Sajam

Para pelaku menggunakan golok panjang dan clurit yang juga diamankan pihak kepolisian

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Tujuh pelaku penyerangan warga di Jalan Cemplang Baru, Cilendek Barat, Bogor Barat berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Tujuh pelaku penyerangan warga di Jalan Cemplang Baru, Cilendek Barat, Bogor Barat berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyerangan warga oleh Geng Motor Wara-Wiri di Jalan Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Bogor Barat. Para pelaku menggunakan golok panjang dan clurit yang juga diamankan pihak kepolisian.

“Kemarin sore sudah ditangkap oleh anggota kami dari kasus yang viral melakukan pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolres Bogor, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada awak media, Jumat (23/10).

Baca Juga

Hendri menjelaskan, motif para pelaku melakukan penyerangan merupakan dendam antar kelompok. Di mana masing-masing kelompok saling adu kekuatan.

Selain tujuh orang tersebut, Hendri mengatakan masih ada sekitar 20 orang lagi yang melarikan diri. Saat ini, tim reserse kriminal Polres Bogor, Polresta Bogor, dan Polsek Bogor Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sugiyanto sedang mengembangkan proses penangkapan selanjutnya.

“Kita juga sekarang mengamankan tujuh orang dan ini juga akan dikembangkan lagi karena ada sekitar 20 orang yang melarikan diri. Kita sudah tahu namanya juga dan sudah dilakukan penangkapan selanjutnya,” jelasnya.

Berdasarkan info yang didapat tim reskrim, pelaku berinisial RRY ditangkap di Rusunawa Menteng, Bogor Barat. Selanjutnya, pelaku dibawa untuk menunjukkan tempat pelaku lainnya di daerah Panaragan, Mawar, dan Ciomas. Hendri mengungkapkan, selain RRY, enam pelaku lainnya masih berusia pelajar, namun sudah tidak bersekolah lagi. Saat melakukan aksinya, diketahui pelaku sedang dalam pengaruh alkohol.

Para pelaku, lanjut Hendri, biasanya melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB. “Tergantung mereka niatnya gimana, ini masih kita kembangkan,” tuturnya.

Penangkapan tersebut diawali dari kejadian penyerangan terhadap warga di Jalan Cemplang Baru, pada Selasa (20/10) sekira pukul 01.53 WIB. Para pelaku mendatangi warga yang sedang melaksanakan ronda malam. Kejadian tersebut kemudian terekam kamera CCTV masjid dan viral di media sosial.

Selain menangkap tujuh pelaku, Hendri mengatakan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah golok panjang, dua buah celurit, satu buah pemukul bisbol, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Barang bukti sajam yang digunakan adalah golok disita dari pelaku RF dan dua celurit disita dari pelaku RRY,” tutur Hendri. Dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penyerangan/Kekerasan Bersama Terhadap Orang Maupun Barang, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement