Jumat 23 Oct 2020 14:28 WIB

Peredaran Satu Koper Sabu dan Ekstasi Digagalkan

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Jakbar pada libur panjang.

Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran satu koper isi sabu dan ekstasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi juga menangkap tiga pelakunya pada Kamis (22/10).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menerangkan tiga tersangka yang ditangkap berinisial CR (34), FH (22), dan seorang wanita berinisial RR (24). “Ya benar, anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba," ujar Audie di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Barang haram itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakarta Barat pada saat libur panjang pekan depan. Ketiga pelaku memanfaatkan situasi aksi unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat untuk meloloskan peredaran narkoba tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan penangkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya di daerah Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.