Jumat 23 Oct 2020 14:51 WIB

Alasan Dihapusnya Pasal 46 Soal Migas di UU Cipta Kerja

Pasal 46 yang sudah dihapus di tingkat panja muncul lagi di naskah final UU Ciptaker.

Red: Andri Saubani
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10). UU Cipta Kerja saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan. (ilustrasi)
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10). UU Cipta Kerja saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk kemudian diundangkan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Nawir Arsyad Akbar

Istana Kepresidenan buka suara terkait dihapusnya satu pasal dalam naskah 'final' yang diserahkan DPR kepada Kementerian Sekretriat Negara. Seperti diketahui, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR terdiri dari 812 halaman.

Baca Juga

Namun belakangan, usai dilakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat itu, jumlah halaman berubah menjadi 1.187. Ternyata, perubahan jumlah halaman bukan hanya disebabkan penyesuaian format, namun juga ada satu pasal yang hilang. Pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (yang masih termuat dalam naskah 812 halaman), hilang.

Pasal yang dihapus tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dihapusnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU existing.