Jumat 23 Oct 2020 15:02 WIB

Temuan Rokok Ilegal di Malang Rugikan Negara Rp 329 Juta

Operasi pemberantasan rokok ilegal di Malang Raya berhasil mengamankan 29 karton.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu rokok ilegal di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Temuan ini ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 329.875.000.
Foto: istimewa
Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu rokok ilegal di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Temuan ini ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 329.875.000.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu rokok ilegal di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Temuan ini ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp 329.875.000.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, pengamanan di Tumpang merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Malang Raya. Operasi yang dilaksanakan menjelang akhir Oktober ini berhasil mengamankan 29 karton. Atau, sebanyak 725.000 batang rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga

"Dan etiket sebanyak tujuh karton," kata Latif, Jumat (23/10).

Penemuan rokok ilegal di Tumpang bermula dari operasi rutin pemberantasan yang dilaksanakan petugas Bea Cukai Malang. Ada sejumlah tempat yang disisir berdasarkan hasil informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah melakukan penyisiran di wilayah tersebut, didapatkan sebuah bangunan di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Di lokasi yang dituju, petugas menemukan BKC HT jenis SKM batangan. Barang ini diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang tidak dikemas dalam penjualan eceran dan tak dilekati pita cukai. Selanjutnya, petugas mengamankan seluruh barang bukti untuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang di Jalan Surabaya Nomor 2, Kota Malang.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Namun hal yang pasti, Latif menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Langkah ini penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

"Dan menciptakan iklim usaha yang sehat dengan terus memberantas peredaran rokok ilegal," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement