Jumat 23 Oct 2020 15:17 WIB

UU Cipta Kerja Bisa Diakses Publik Setelah Diteken Jokowi

Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses disetujui oleh presiden.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Biro pers kepresiden
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan memastikan publik bisa mengakses naskah UU Cipta Kerja, segera setelah aturan sapu jagat tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan, naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses disetujui oleh presiden, setelah sebelumnya rampung dilakukan pemeriksaan final oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"(Publik bisa akses) setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI (LNRI) dan Berita Negara RI," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).

Baca Juga

Dini juga memastikan bahwa proses cleansing atau pemeriksaan akhir terhadap naskah UU Cipta Kerja telah rampung. Pemeriksaan ini sebelumnya dilakukan untuk menyesuaikan format halaman dan menghapus satu pasal yang seharusnya dikembalikan ke UU existing.

Dini menekankan, hanya pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (sebelumnya termuat dalam naskah 812 halaman) yang dikeluarkan. Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU existing.

Dini mengutip penjelasan dalam Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' yang termuat dalam huruf f pasal tersebut.

"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," kata Dini.

photo
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi) - (republika)

Seperti diketahui, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR terdiri dari 812 halaman. Namun belakangan, usai dilakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat itu, jumlah halaman berubah menjadi 1.187.

Ternyata, perubahan halaman ini bukan hanya disebabkan penyesuaian format saja, namun juga ada satu pasal yang hilang. Pemerintah mengklaim bahwa Pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat panja telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU existing.

Namun, adanya revisi naskah oleh pemerintah setelah UU Cipta Kerja diketok palu dan diserahkan oleh DPR justru memberi kesan bahwa penyusunan aturan sapat jagat tersebut tergesa-gesa. Setelah disetujui oleh pemerintah dan DPR pun, terbukti masih ada perbaikan format halaman hingga penghapusan pasal.

Menanggapi anggapan ini, Dini meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke parlemen. Sekretariat Negara, menurutnya, hanya menjalankan tugas final review atau pemeriksaan akhir terhadap naskah yang diserahkan DPR.

"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panja. Perubahan juga dilakukan dengan sepengatahuan DPR dan diparaf DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting," kata Dini.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement