Jumat 23 Oct 2020 15:45 WIB

'Kalau Diuji Formil, Harusnya UU Ciptaker Dibatalkan Semua'

Ada perubahan jumlah halaman dan penghapusan satu pasal dalam UU Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. UU Cipta Kerja saat ini menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum diundangkan. (ilustrasi)
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. UU Cipta Kerja saat ini menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum diundangkan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Sapto Andika Candra

UU Cipta Kerja (Ciptaker) kembali mengalami perubahan naskah menjadi 1.187 halaman ketika sudah sampai ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Bukan hanya itu, terdapat perubahan substantif, yakni dihapusnya pasal dan berubahnya letak bab. Perubahan ini dinilai kian menunjukkan cacat formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga

"Kalau diletakkan dalam judicial review, uji formil, harusnya undang-undang dibatalkan semua," ujar Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, sebagaimana diikutip Republika.co.id dari akun Youtube pribadinya, Jumat (23/10).

Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin suatu rancangan undang-undang yang sudah disetujui DPR 5 Oktober 2020 lalu, kemudian mengalami perubahan berupa hilangnya pasal setelah diserahkan DPR ke pemerintah. "Luar biasa ini ya," kata dia.

Refly menjelaskan, perubahan-perubahan dalam bentuk hilang pasal dan perubahan posisi adalah perubahan yang bersifat substantif. Meskipun ada kesalahan, kata Refly, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mestinya tetap tidak berwenang mengubahnya. Sebab, UU tersebut sudah diketok dalam Rapat Paripurna.

"Pesan moralnya apa, kalau mau memparipurnakan sebuah rancangan undang-undang dia harus bersih tidak ada lagi perubahan perubahan," ujar Refly Harun.

Jika UU Cipta Kerja ini diajukan dalam uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi, maka Refly mengatakan, UU ini mestinya sangat jelas bakal gagal dalam uji formil. Dengan demikian, karena cacat formil, UU ini mestinya batal demi hukum.

"Jadi kalau uji formil, selesai saya mengatakan," ujar Refly Harun yang pernah menjadi salah satu calon Hakim MK pada 2019 ini.

Di samping itu, Refly juga menyoroti soal perubahan jumlah halaman UU Ciptaker yang mencapai enam kali perubahan meski sudah disahkan. Ia mengakui, perubahan jumlah halaman memang sangat mungkin terjadi terkait format dan penulisan lembaran perundang-undangan.

Namun, menurut dia, mestinya sejak awal DPR bisa menggunakan format yang sama untuk meminimalisasi perubahan. Namun faktanya, yang terjadi ternyata ada perubahan pasal dan tata letak bab yang bersifat substantif.

"Pesan moralnya apa, kalau mau memparipurnakan sebuah rancangan undang-undang dia harus bersih tidak ada lagi perubahan perubahan," ujarnya.

Refly pun menambahkan, meski UU Ciptaker sudah menunjukkan kecamatan formil, ia mempertanyakan independensi hakim MK dalam menguji materi UU Cipta Kerja. "Apakah MK punya keberanian untuk membatalkan undang-undang Ciptaker ini. Mudah mudahan MK independen. Walaupun semuanya banyak yang meragukan independensi ini ketika sangat bergesekan dengan kekuasaan," kata Refly.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut kejadian ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses pembahasan, pengesahan, hingga proses penyerahan UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

“Peristiwa itu kian memastikan bahwa memang telah terjadi cacat prosedural parah dalam pembentukan undang-undang,” ujar Feri saat dihubungi Republika.co.id.

Feri mengatakan, cacat formil jelas terlihat terkait asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang, seperti dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang 12/2011 jo UU 15/2019. Adanya perubahan-perubahan setelah beberapa pekan disahkan pun menurut Feri semakin menunjukkan hal tersebut.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah perubahan substantif dalam naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR (812 halaman) dengan yang telah diterima Setneg (1.187 halaman). Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah.

Selain itu, ada pula perbedaan penempatan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Dalam naskah versi 812 halaman, ketentuan itu diatur dalam Bab VIA yang disisipkan antara Bab VI dan Bab VII.  Namun, dalam naskah versi 1.187 halaman versi Setneg, ketentuan itu dipindah menjadi menjadi Bab VIIA yang disisipkan di antara Bab VII dan Bab VIII.

Lalu, ada perbedaan pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Dalam versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII. Sedangkan pada versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA dan disisipkan di antara Bab VII dan Bab VIII.

Draf UU Ciptaker sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkan. Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, dan 1.035 halaman. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengaku menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman.

 

 

Penjelasan Istana

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan, bahwa Pasal 46 yang mengatur mengenai kewenangan BPH Migas tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final UU Cipta Kerja. Alasannya, rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU existing.

"Yang tidak boleh diubah itu substansinya," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dini menambahkan, penghapusan yang dilakukan Kemensesneg bersifat administratif atau memperbaiki typo. Justru menurutnya, tindakan Kemensesneg mengoreksi naskah final membuat substansi UU Cipta Kerja kembali sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja Baleg DPR.

"Setneg, dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan dengan DPR," kata Dini.

Kembali lagi Dini menekankan bahwa, penghapusan Pasal 46 dalam naskah final UU Cipta Kerja justru menjadikan substansi kembali sejalan dengan kesepakatan dalam rapat panja.

Namun, adanya revisi naskah oleh pemerintah setelah UU Cipta Kerja diketok palu dan diserahkan oleh DPR justru memberi kesan bahwa penyusunan aturan sapat jagat tersebut tergesa-gesa. Setelah disetujui oleh pemerintah dan DPR pun, terbukti masih ada perbaikan format halaman hingga penghapusan pasal.

Menanggapi anggapan ini, Dini meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke parlemen. Sekretariat Negara, menurutnya, hanya menjalankan tugas final review atau pemeriksaan akhir terhadap naskah yang diserahkan DPR.

"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panja. Perubahan juga dilakukan dengan sepengatahuan DPR dan diparaf DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting," kata Dini.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, substansi naskah UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensesneg sebanyak 1.187 halaman sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden. Naskah UU Cipta Kerja dengan format 1.187 halaman sebelumnya juga sudah diserahkan Pratikno ke pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” ucapnya.

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement