REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono pada hari ini didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Berikut penggunaan uang oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.
1. 22 Juli 2015 - 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp7,408 miliar.
2. 8 Juni 2015 ditransfer Rp2 miliar ke rekening atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas.
3. 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening istri Nurhadi Tin Zuraida sejumlah Rp130 juta.
4. 25 Mei - 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes senilai Rp3,262 miliar.
5. 10 Agustus - 2015 - 18 Januari 2016 membeli sejumlah pakaian senilai Rp396 juta.
6. 25 Mei 2015 - 14 Januari 2016 membeli mobil Land Curiser, Lexus, Alphard serta aksesoris sejumlah Rp4,605 miliar
7. 10 Juli 2015 - 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp1,4 miliar.
8. 21 September - 30 Desember 2015 menukar dengan mata uang asing sejumlah Rp4,321 miliar.
9. 19 Juni - 27 Oktober 2015 merenovasi rumah senilai Rp2,665 miliar.