Sabtu 24 Oct 2020 05:51 WIB

Daftar Belanja Nurhadi dari Uang Suap dan Gratifikasi

Suap dan gratifikasi diterima Nurhadi saat masih menjabat sebagai sekretaris MA.

Foto: Infografis Republika.co.id
Daftar Penggunaan Uang Suap oleh Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono pada hari ini didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Berikut penggunaan uang oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.

1. 22 Juli 2015 - 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp7,408 miliar.

2. 8 Juni 2015 ditransfer Rp2 miliar ke rekening atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas.

3. 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening istri Nurhadi Tin Zuraida sejumlah Rp130 juta.

4. 25 Mei - 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes senilai Rp3,262 miliar.

5. 10 Agustus - 2015 - 18 Januari 2016 membeli sejumlah pakaian senilai Rp396 juta.

6. 25 Mei 2015 - 14 Januari 2016 membeli mobil Land Curiser, Lexus, Alphard serta aksesoris sejumlah Rp4,605 miliar

7. 10 Juli 2015 - 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp1,4 miliar.

8. 21 September - 30 Desember 2015 menukar dengan mata uang asing sejumlah Rp4,321 miliar.

9. 19 Juni - 27 Oktober 2015 merenovasi rumah senilai Rp2,665 miliar.

10. 25 Mei 2015 - 12 Februari 2016 digunakan untuk kepentingan lain sejumlah Rp7,973 miliar.
 
"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement