REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah menerima rekomendasi sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masing-masing KPU daerah sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat setelah melakukan kajian terlebih dulu.
Enam paslon yang direkomendasikan dijatuhi sanksi diskualifikasi antara lain berada di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kota Gorontalo; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, setelah KPU daerah masing-masing menindaklanjuti dengan melakukan kajian, paslon di Pegunungan Bintang, Gorontalo, Halmahera Utara, dan Kaur, tidak terbukti seperti sangkaan Bawaslu. Para paslon di daerah ini ditetapkan KPU memenuhi syarat dan tetap menjadi peserta pilkada.
Sementara itu, KPU Banggai menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menetapkan paslon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, paslon kemudian menempuh jalur hukum ke Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan gugatannya diterima.