REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, melakukan perubahan sebutan desa menjadi kalurahan yang termasuk perubahan atau peningkatan urusan yang diampu. Dilakukan demi wujudkan terselenggaranya urusan keistimewaan dan selaras perangkat pemerintahan di DIY.
Pemkab Sleman turut melakukan pelantikan lurah sesuai ketentuan pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Pelantikan perubahan nomenklatur jabatan dilakukan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemda DIY turut menjelaskan jika Pemda DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan kearifan lokal.
"Tanpa merubah struktur dalam perangkat daerah," kata Sri, di Gedhong Pracimosono, kompleks Kepatihan Yogyakarta.