PT BNI Syariah menargetkan penjualan instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sukuk Ritel Seri SWR001 senilai Rp 5 miliar. Untuk mencapai target ini, BNI Syariah melakukan beberapa strategi, diantaranya sosialisasi dengan mengundang nasabah wakif prioritas dan perwakilan nazhir dari Yayasan Hasanah Titik dan Dompet Dhuafa. Melalui tim layanan dan pemasaran, BNI Syariah juga melakukan cross selling kepada nasabah untuk dapat berpartisipasi di SWR001.
Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, mengatakan BNI Syariah merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang telah menjalankan perannya sejak tahun 2008. “BNI Syariah untuk pertama kalinya telah mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Keuangan sebagai mitra distribusi Cash Wakaf Linked Sukuk SWR001 tahun 2020,” kata Iwan di Jakarta, Jum’at (23/10/2020).
Permintaan Sukuk Ritel Seri SWR001 secara nasional cukup menarik karena ini merupakan instrumen baru dari seri sukuk ritel berupa wakaf uang yang pertama kali dilakukan di Indonesia di tengah pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Kepala Sub Direktorat Peraturan SBSN dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan, Agus Prasetya Laksono, mengatakan urgensi penerbitan CWLS adalah untuk memperkuat kapasitas ekonomi keuangan syariah, penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional, dan pengembangan investasi sosial ditengah pandemi Covid-19. “CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia,” kata Agus.
Kementerian Keuangan menawarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 atau CWLS Ritel pada 9 Oktober hingga 12 November 2020. Ini adalah instrumen investasi sosial yang relatif baru di Indonesia. Penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, dan membantu pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif di Indonesia. Melalui CWLS Ritel seri SWR001, pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,5% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat. Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir. Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
www.swa.co.id