Jumat 23 Oct 2020 18:50 WIB

Pura-Pura Tawarkan Rumah, Pelaku Hipnotis Ambil Rp 200 Juta

Saat menawarkan rumah, pelaku meminta korban menyerahkan DP Rp 200 juta.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Hipnotis
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hipnotis

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Pelaku hipnotis yang berpura-pura menawarkan rumah di Kabupaten Majalengka, berhasil ditangkap satuan reserse kriminal Polres Majalengka. Pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 200 juta dengan menghipnotis korbannya.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Tegus Prakoso, menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku, D (41) warga Kabupaten Majalengka bersama dua orang temannya, M dan T. Mereka berpura-pura menawarkan sebuah rumah kepada korban, Ahmad Suud (50), warga Kabupaten Gresik. Rumah yang terletak di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka itu ditawarkan seharga RP 1,2 miliar.

Baca Juga

Untuk meyakinkan korbannya, salah satu dari pelaku mengaku sebagai ustaz sekaligus pemilik rumah tersebut.

‘’Lalu pelaku menyuruh korban untuk memberikan uang muka sebesar Rp 200 juta,’’ kata Bismo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, saat menggelar konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Jumat (23/10).

Selanjutnya, pelaku berpura-pura untuk menghitung uang yang diserahkan oleh korban di kamar. Setelah itu, korban ditinggal oleh pelaku di kamar dalam keadaan masih terhipnotis. Sedangkan pelaku langsung kabur melalui pintu belakang dengan membawa uang milik korban sebesar Rp 200 juta.

Korban yang kemudian tersadar telah menjadi korban penipuan, langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap pelaku D di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian pelaku di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Sabtu (17/10) lalu.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut bersama dua temannya, yakni M dan T, warga Kabupaten Cirebon.

Polisi pun bergerak cepat ke Kabupaten Cirebon untuk menangkap kedua pelaku. Namun, kedua pelaku telah melarikan diri.

‘’Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,’’ terang Bismo.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement