Jumat 23 Oct 2020 18:58 WIB

In Picture: APK Pilkada Depok Dipasang di Tempat Pemakaman Umum

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Spanduk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Salah satu ekses dari penyelenggaran pilkada (dan pemilihan lainnya) adalah polusi visual. Suasana kumuh yang diakibatkan pemasangan poster, baliho, stiker dan benda lainnya yang digunakan sebagai alat peraga kampanye.

Hal ini pun terjadi pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020. APK yang terpasang di area tempat pemakaman umum di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/10).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, peserta, tim sukses dan penyelenggara dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan kuburan

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement