Jumat 23 Oct 2020 19:07 WIB

Berkas Skandal Djoko Tjandra Dilimpahkan ke PN Tipikor

Kejakgung limpahkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandran dan Irjen Napoleon

Rep: Bambang Noroyono   / Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Foto: ANTARA/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima tersangka skandal suap dan gratifikasi penghapusan red notice serta fatwa Mahkamah Agung (MA) akan segera diseret ke persidangan. Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat (23/10) resmi menyerahkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Andi Irfan Jaya dan Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Prasetijo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Pelimpahan perkara itu, dilakukan dari dua institusi penuntutan. Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), ada dua berkas perkara yang diajukan ke PN Tipikor. Yakni, atas tersangka Djoko Tjandra, dan politikus Nasdem, Andi Irfan. Pelimpahan tersebut, terkait dengan kasus suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat penerbitan fatwa MA yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Baca Juga

"Tim gabungan penuntutan dan Kejari Jakarta Pusat, dan Direktorat Penuntutan JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus-Kejakgung), telah melimpahkan perkara tipikor atas tersangka Andi Irfan, dan Djoko Tjandra ke PN Tipikor," begitu kata Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (23/10). 

Riono menjelaskan, khusus berkas perkara tersangka Djoko Tjandra, kejaksaan melakukan penggabungan pendakwaan, karena ada dua hasil penyidikan kasus yang bersamaan di Bareskrim Polri. 

Di JAM Pidsus, perkara Djoko Tjandra terkait dengan suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat upaya penerbitan fatwa bebas MA. Dari kasus tersebut, Djoko Tjandra diyakini memberikan uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari janji 1 juta dolar kepada jaksa Pinangki sebagai panjar usaha menerbitkan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra saat buronan. Pemberian uang panjar haram tersebut, disampaikan lewat perantara Andi Irfan. Jaksa Pinangki, kini sudah disidangkan di PN Tipikor, sejak bulan lalu. 

Sedangkan hasil penyidikan di Bareskrim, Djoko Tjandra terkait pemberian suap penghapusan red notice senilai Rp 7 miliar dalam pecahan dolar AS dan Singapura, untuk Irjen Napoleon. Pemberian uang itu, dilakukan lewat peran Tommy Sumardi. Djoko Tjandra, juga memberikan uang 20 ribu dolar (Rp 296 juta), dan janji pemberian lainnya untuk Brigjen Prasetijo. Kajari Riono menerangkan, hukum acara pidana, memungkinkan penggabungan berkas perkara khusus tersangka Djoko Tjandra, dari JAM Pidsus, dan Bareskrim.

 

"Berdasarkan 141 KUHAP, penggabungan untuk tersangka Djoko Tjandra itu dalam satu dakwaan," ujar Riono. 

 

Ia menerangkan, terhadap dakwaan gabungan itu, Djoko Tjandra akan dijerat dengan tiga dakwaan berlapis menggunakan Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUH Pidana. Pasal 13, dan Pasal 15 UU Tipikor. Sedangkan terhadap tersangka Andi Irfan, tim penuntut gabungan menebalkan dua sangkaan berlapis dalam dakwaan. Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor jo Pasal 56 ke-1 KUH Pidana. Dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni Tommy Sumardi, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetijo, yang terlibat dalam suap, gratifikasi penghapusan red notice, pelimpahan berkas perakaranya dilakukan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megonondo, dalam keterangannya mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut, serempak dilakukan bersama-sama Kejari Jakpus. 

"Penuntut umum, telah melimpahkan perkara pidana atas tiga tersangka itu ke PN Tipikor, siang tadi (23/10)," ujar Odit lewat pesan singkatnya, Jumat (23/10). 

Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna, kemarin mengatakan, untuk tiga perkara tersangka yang dilimpahkan kepadanya, akan ada 19 jaksa penuntut yang siap memidanakan Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo, pun Tommy Sumardi. Meski berkas para tersangka skandal korupsi Djoko Tjandra tersebut, sudah dilimpahkan ke pengadilan, tetapi otoritas PN Tipikor Jakpus, belum memberikan jadwal kapan persidangan awal pembacaan dakwaan para tersangka itu, akan dilakukan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement