Jumat 23 Oct 2020 19:09 WIB

In Picture: Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

.

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) memberikan onferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) memberikan konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

Konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) usai memberikan konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pengumuman penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian para tersangka yang terdiri dari pekerja, manajemen kontraktor dan pejabat pembuat komitmen dari Kejaksaan Agung.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement