REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat penambahan dua kasus kematian baru akibat COVID-19, sehingga totalnya sebanyak 58 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Jumat mengatakan, penambahan dua kasus kematian pada hari ini berasal dari Kota Bandarlampung.
"Pasien meninggal dunia asal Kota Bandarlampung yaitu pasien perempuan bernomor 1.475 berusia 50 tahun, riwayat pasien pada 16 Oktober dibawa ke rumah sakit swasta di Bandarlampung karena nyeri dada dan sesak nafas, lalu menjalani tes cepat dan tes usap dengan hasil positif," ucapnya.
Ia melanjutkan, pasien kemudian mengalami pemburukan keadaan pada 19 Oktober sehingga tepat pukul 20.40 WIB dinyatakan meninggal dunia.
"Pasien meninggal lainnya asal Kota Bandarlampung yaitu pasien 1.507 seorang pria berusia 40 tahun. Pasien mengalami gejala demam, hilang penciuman dan hipertensi, lalu dilakukan tes cepat dan tes usap dengan hasil reaktif. Pada 22 Oktober pasien mengalami penurunan kesadaran dan pukul 20.25 WIB dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung menjadi daerah penyumbang kasus kematian terbanyak dengan jumlah kasus kumulatif 34 kasus kematian.