REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Miftahul Ulum. Hukuman mantan asisten pribadi Imam Nahrawi itu menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan seperti yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (23/10).
Ulum merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Pada Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat , Ulum divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, vonis terhadap Ulum berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK saat itu yakni 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karenanya, JPU KPK saat itu memutuskan untuk upaya banding.
Adapun, Majelis hakim yang memutus banding tersebut terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota. Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Ulum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.