Sabtu 24 Oct 2020 05:37 WIB

Pengguna Tol Saat Libur Panjang Diprediksi Paling Banyak

Diprediksi mayoritas tujuan masyarakat ke arah timur sebanyak 48,17 persen.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Antrean kendaraan antre keluar Tol Pasteur menuju Kota Bandung dan sekitarnya, Jumat (30/3). Liburan panjang Bandung dan sekitarnya dipastikan padat pengunjung.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Antrean kendaraan antre keluar Tol Pasteur menuju Kota Bandung dan sekitarnya, Jumat (30/3). Liburan panjang Bandung dan sekitarnya dipastikan padat pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi lonjakan trafik penumpang dan kendaraan akan terjadi pada libur panjang akhir 2020. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memprediksi akan terjadi kenaikan jumlah kendaraan yang ke luar Jakarta hingga 21,77 persen. 

"21 persen ini menggunakan jalan. Jalan nasional dikit sekali, rata-rata masyarakat senang pakai jalan tol," kata Budi dalam konferensi video, Jumat (23/10). 

Budi mengatakan diprediksi mayoritas tujuan masyarakat ke arah timur sebanyak 48,17 persen. Sementara yang menuju ke arah barat diprediksi sebanyak 28,32 peren dan selatan atau lokal sebanyak 23,51 persen.  "Dari semua itu, 48 persen menuju ke Tol Transjawa dan 48 persen ke Bandung, Tasik, dan Garut," tutur Budi. 

Budi menegaskan, prediksi tersebut dengan memperhatikan realisai volume lalu lintas saat Hari Raya Idul Adha 2020. Begitu juga dengan memperhatikan libur panjang HUT RI dan Tahun Baru Islam 2020. 

Dia menambahkan Kemenhub juga mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah. Budi menuturkan, kebijakan tersebut berlaku pada arus mudik 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober-2 November 2020. 

"Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Budi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement