Sabtu 24 Oct 2020 07:36 WIB

Soal Status PSBB, Tangerang Raya Tunggu Keputusan Gubernur

Pergub Nomor 443/Kep.214-Huk/2020, menjelaskan PSBB berlaku selama satu bulan

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah daerah se-Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menetapkan secara resmi kelanjutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ketiga daerah tersebut. Padahal masa penerapan PSBB sudah berakhir pada 20 Oktober 2020 kemarin. 

Republika telah menghubungi humas di tiap daerah tersebut. Umumnya menyebut bahwa belum ada informasi pasti terkait penetapan keputusan status PSBB itu. Alasannya, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Banten. "Masih menunggu dari Provinsi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Garnita melalui pesan singkat, Rabu (21/10). 

Belum adanya kejelasan kelanjutan status PSBB juga disampaikan oleh Humas Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sukma. "Iya belum (belum ada keterangan resmi dari Pemprov)," kata dia. Namun, Sukma sempat menyebut bahwa PSBB berlanjut secara otomatis. "Sepertinya otomatis," lanjutnya. 

Republika juga mencoba menghubungi Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Pemprov Banten, Amal Herawan Budhi untuk mengonfirmasi hal tersebut. Jawabannya juga tidak berbeda. "Belum ada (keputusan kelanjutan status PSBB)," ujarnya, Rabu (21/10). 

Sebelumnya diketahui, Pergub Nomor 443/Kep.214-Huk/2020, menjelaskan bahwa penetapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar dilaksanakan selama satu bulan sejak 21 September 2020 sampai dengan 20 Oktober 2020. 

Dalam beleid tersebut juga diterangkan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Meski begitu, tidak ada penjelasan bahwa PSBB bisa diperpanjang atau diberlakukan kembali secara otomatis ketika masa penerapannya berakhir. Belum ada kejelasan hingga berita ini dibuat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement