Sabtu 24 Oct 2020 08:04 WIB

Dukcapil Daerah Wajib Terapkan Layanan Terintegrasi

Layanan dinas dukcapil harus memiliki kualitas kinerja layanan yang sama

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) meninjau pengemudi ojek daring yang melakukan pengurusan Sistem Pengiriman Dokumen Kependudukan (SIANDUK) secara drive thru di Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2020). Pemkot Tangerang Selatan bekerja sama dengan operator ojek daring melakukan layanan antar jemput dokumen kependudukan untuk mengurangi kontak langsung warga dan petugas saat pendemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) meninjau pengemudi ojek daring yang melakukan pengurusan Sistem Pengiriman Dokumen Kependudukan (SIANDUK) secara drive thru di Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2020). Pemkot Tangerang Selatan bekerja sama dengan operator ojek daring melakukan layanan antar jemput dokumen kependudukan untuk mengurangi kontak langsung warga dan petugas saat pendemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mewajibkan dinas dukcapil daerah menerapkan layanan terintegrasi. Ia mengatakan saat ini sudah beberapa dinas dukcapil daerah yang mampu melayani administrasi kependudukan secara terintegrasi, seperti urus satu dokumen mendapat enam dokumen (6 in 1).

Ia menilai, semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di mana pun harus memiliki kualitas kinerja serta standar pelayanan yang sama. 

"Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya, minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama," ujar Zudan dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/1).

Zudan mendorong agar setiap Dinas Dukcapil tidak puas dengan pelayanan yang sudah ada di wilayahnya selama ini. Ia menilai, harus ada peningkatan pelayanan seperti di daerah lain yang telah melakukan integrasi.

"Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan," katanya.

Ia menjelaskan, keberhasilan layanan terintegrasi 6 in 1 itu, juta sudah dicapai oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Ia mencontohkan, proses 6 in satu, bisa terjadi pada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan non Muslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orangtuanya. 

Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua KTP-el suami-istri dengan status menikah. "Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orangtua pihak suami dan KK untuk mertua pihak suami karena istrinya pindah KK," katanya.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement