REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah mengungkap penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Delapan orang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.
Salah satu tersangka berinisial NH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut NH terbukti lalai. NH dinilai lalai sehingga menyetujui pemakaian Top Cleaner itu di gedung Kejaksaan Agung.
Diketahui, cairan pembersih lantai bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar itu sudah digunakan di Kejaksaan Agung sekitar dua tahun lamanya. Pengadaan pembersih lantai tersebut melalui persetujuan NH. "Karena kealpaannya masih menggunakan bahan-bahan yang seharusnya tidak boleh digunakan (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Akibat kelalaian NH, kebakaran yang berawal dari puntung rokok pun menjadikan Gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran hebat pada saat itu. "Bermasalah setelah terjadi kebakaran," ujar Ferdy.
Ferdy mengungkapkan bahwa cairan pembersih itu itu ada di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung. Sebab, setiap hari petugas kebersihan menggunakannya.
"Top Cleaner itu disimpan di botol aqua dan di setiap lantainya ada," kata Ferdy.
Lebih jauh Ferdy mengatakan NH merupakan pihak yang menandatangani proyek pengadaan Top Cleaner. Seharusnya, NH mengetahui kandungan yang ada di cairan pembersih lantai itu. "Dia seharusnya tahu (pembersih lantai memiliki kandungan berbahaya). Dia bisa mengetahui kalau ini tidak boleh tapi dia gunakan, " kata Ferdy.
Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pengumuman penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian para tersangka yang terdiri dari pekerja, manajemen kontraktor dan pejabat pembuat komitmen dari Kejaksaan Agung.