Ahad 25 Oct 2020 05:09 WIB

Polandia Bersikap Lebih Keras pada Muslim

Polandia berpandangan mendeportasi imigran Muslim dapat membuat negaranya lebih aman.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Muslim Polandia berpose di depan pintu gerbang Islamic Center.
Foto: http://2.bp.blogspot.com
Muslim Polandia berpose di depan pintu gerbang Islamic Center.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polandia bersikap lebih keras terhadap Muslim. Polandia berpandangan mendeportasi imigran Muslim dapat membuat negaranya lebih aman.

Sejak seorang mualaf Ukraina, Maksym S, ditangkap pada Desember 2019 karena dicurigai merencanakan serangan teroris di sebuah pusat perbelanjaan di kota timur di Pulawy, Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia (ISA) mengejar Muslim lain yang mungkin telah melakukan kontak dengan pria tersebut.

Salah seorang Muslim yang ikut terseret karena kasus tersebut adalah Abdusalom. Sebelum Abdusalom pergi untuk sebuah pertemuan dengan ISA pada 7 Mei lalu, dia terlebih dulu mencium istrinya untuk mengucapkan selamat tinggal. Meskipun, itu bukan pertemuan pertamanya dengan agen dari badan kontra intelijen domestik tersebut, yang sebelumnya telah menelepon dan menanyainya.

Abdusalom berasal dari Tajikistan. Ia meminta agar disebut hanya dengan nama depannya untuk melindungi privasinya. Ia bertemu dengan agen ISA di dalam mobil yang diparkir di jalan Warsawa.

Awalnya, mereka ramah. Namun, Abdusalom mengatakan mereka kemudian mulai mengajukan pertanyaan tentang kontaknya dengan Maksym S dan kelompok Islamis lainnya yang beroperasi di Polandia. Nama keluarga tersangka seperti Maksym tidak dipublikasikan dalam proses hukum Polandia.

Abdusalom berulang kali mengatakan bahwa dia pernah melihat Maksym S di masjid hanya sekali. Namun, para agen tersebut memborgolnya dan pergi ke lokasi yang tidak diketahui di ibu kota.

Dalam persidangan singkat yang berlangsung melalui tautan video karena pandemi virus corona, negara mendakwa Abdusalom dengan kejahatan yang tidak ditentukan, termasuk dalam definisi luas dari 'terorisme' dan 'spionase'.

Menurut hukum Polandia, kasus terorisme dan spionase adalah rahasia negara, bahkan terdakwa tidak mengetahui dakwaan spesifiknya. Jika pihak berwenang memilih untuk melakukan deportasi dalam kasus yang berkaitan dengan keamanan nasional, baik tersangka maupun pengacara mereka tidak dapat mengakses file kasus rahasia. Hakim menyetujui pemindahan Abdusalom ke pusat penahanan, di mana dia akan menanti deportasi ke Tajikistan.

Berdasarkan undang-undang anti-terorisme Polandia yang kontroversial tahun 2016, pihak berwenang dapat mengusir orang asing yang dicurigai terlibat dalam terorisme atau spionase dengan segera. Undang-undang tersebut telah memberikan ISA peningkatan kekuasaan dalam memantau orang asing, termasuk warga negara Uni Eropa, hanya berdasarkan kecurigaan.

Dalam perang melawan terorisme, otoritas Polandia telah berfokus terutama pada imigran Muslim, membuat orang-orang seperti Abdusalom dengan sedikit kemampuan untuk membela diri.

Selain meningkatnya kekhawatiran tentang pelanggaran hak yang meluas, strateginya pun dinilai salah tempat. Menurut Agnieszla Pikulicka-Wilozewska, jurnalis freelance yang berfokus pada hak asasi manusia dan konflik di wilayah post-Soviet, Polandia sejauh ini belum melihat satu serangan teroris yang diilhami oleh ideologi Islam. Meskipun demikian, kata dia, pemerintah Polandia yang dipimpin oleh partai sayap kanan Law and Justice (PiS) semakin sering menggunakan undang-undang anti-terorisme untuk menargetkan Muslim berdasarkan bukti yang dipertanyakan.

PiS disebut telah menormalkan ujaran kebencian dan menciptakan lingkungan yang tidak bersahabat bagi imigran di Polandia. Dalam hal ini, PiS telah memberi ISA kebebasan untuk mengejar teroris asing, terlepas dari masalah HAM.  

"Namun kebijakan tersebut tidak membuat Polandia menjadi lebih aman, dan itu hanya memperburuk catatan hak asasi manusianya," kata Pikulicka-Wilozewska, dalam artikel yang diterbitkan di laman Foreign Policy, dilansir Jumat (23/10).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement