Sabtu 24 Oct 2020 21:54 WIB

Polri: Kebakaran Kejakgung Berawal dari Tiga Puntung Rokok

Polri mengungkapkan alasan puntung rokok disimpulkan penyebab kebakaran di Kejakgung

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja memasang strager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar di Jakarta, Rabu (7/10).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja memasang strager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar di Jakarta, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan alasan disimpulkannya puntung rokok menjadi penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung . Dari hasil investigasi tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, kebakaran berawal dari tukang bangunan yang merokok di dalam ruangan saat melakukan pekerjaan renovasi gedung.

Sebanyak 3 puntung rokok kemudian dibuang ke dalam plastik sampah oleh  tukang bangunan.

Kemudian, bara dari tiga puntung rokok yang dibuang ke dalam plastik sampah itu menyebabkan berkobarnya api pada malam itu.

"Iya (buang puntung rokok ke polybag). Di dalam polybag itu adalah sampah-sampah," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Tersulutnya api, lanjutnya, karena di dalam kantong plastik sampah tersebut terdapat benda-benda mudah terbakar. Seperti sampah kertas bekas renovasi, kain bekas lap tiner, hingga potongan-potongan kayu.

Oleh karenanya, ketika bara api dari puntung rokok dibuang ke dalam plastik sampah menyebabkan tersulutnya api.  "(Api cepat tersulut karena) dekat dengan tiner, lem aibon," tuturnya.

Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pengumuman penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian para tersangka yang terdiri dari pekerja, manajemen kontraktor dan pejabat pembuat komitmen dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement