Ahad 25 Oct 2020 05:30 WIB

Pemerintah Berikan Sembilan Stimulus Sektor Hulu Migas

Stimulus ini untuk menjaga investasi di sektor hulu migas.

Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan sembilan paket stimulus sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Pemberian stimulus ini sebagai upaya untuk terus menjaga kinerja iklim investasi hulu migas.

"Kita mengambil langkah-langkah supaya tidak terjadi penurunan investasi migas yang lebih besar di Indonesia. Ada sembilanstimulus yang sudah dan sedang diproses," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dalam informasi tertulis yang diterimadi Jakarta, Sabtu (24/10).

Baca Juga

Stimulus yang sudah diimplementasikan adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau abandonment andsiterestoration (ASR). Dari insentif yang telah diberikan SKK Migas ini, tercatatada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR pada tahun ini.

Selanjutnya, ada penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair(LNG) melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN; penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BMN) hulu migas; serta penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCQ.