REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah mengungkap penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Delapan orang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut. Salah satu tersangka berinisial NH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati kinerja Bareskrim Polri. Namun untuk menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat, ia pun meminta, penyidik Bareskrim untuk menggelar rekonstruksi secara terbuka.
"Misalnya puntung rokok, bagaimana itu bisa membesar. Apakah itu memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau memang berusaha memadamkan kan mestinya bisa padam," ujar Boyamin dalam keterangan video yang diterima Republika, Sabtu (24/10).
Soal penyebab kebakaran adalah puntung rokok ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangan persnya, kemarin.
Menurut Boyamin, dengan reka adegan terbuka dan diliput oleh media massa maka masyarakat bisa memberikan penilaian. Boyamin juga meminta Bareskrim membuka opsi menggunakan pasal 187 tentang sengaja membakar.
Jika benar yang merokok tersebut para tukang, setidaknya mereka merokok di tempat yang dilarang merokok. "Artinya itu berarti kan bisa lalai, sengaja. Maka pasal 187 tetap dibuka," ujar Boyamin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan alasan disimpulkannya puntung rokok menjadi penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung. Dari hasil investigasi tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, kebakaran berawal dari tukang bangunan yang merokok di dalam ruangan saat melakukan pekerjaan renovasi gedung.
Sebanyak 3 puntung rokok kemudian dibuang ke dalam plastik sampah oleh tukang bangunan. Kemudian, bara dari tiga puntung rokok yang dibuang ke dalam plastik sampah itu menyebabkan berkobarnya api pada malam itu.
"Iya (buang puntung rokok ke polybag). Di dalam polybag itu adalah sampah-sampah," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Tersulutnya api, lanjutnya, karena di dalam kantong plastik sampah tersebut terdapat benda-benda mudah terbakar. Seperti sampah kertas bekas renovasi, kain bekas lap tiner, hingga potongan-potongan kayu.
Oleh karenanya, ketika bara api dari puntung rokok dibuang ke dalam plastik sampah menyebabkan tersulutnya api. "(Api cepat tersulut karena) dekat dengan tiner, lem aibon," tuturnya.
Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pengumuman penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian para tersangka yang terdiri dari pekerja, manajemen kontraktor dan pejabat pembuat komitmen dari Kejaksaan Agung.