REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyampaikan, DPR dan pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang ada pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI salam menanggulangi terorisme. Pembahasan dilakukan terhadap pasal yang dianggap penting untuk memastikan Perpres itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) induknya.
“Pepres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," ujar Hasanuddin dalam keterangannya kepada Republika, Sabtu (24/10).
Dia menyampaikan, draft Perpres tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme telah dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. Pembahasan ini mendapatkan perhatian oleh berbagai kalangan, termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melaksanakan kegiatan Webinar bertajuk “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme”.
Hasanuddin memberikan catatan pada Pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima. Dia menyarankan, operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU Nomor 34/2004 dan UU Nomor 5/2018.