REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang telah menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 lalu. Langkah tersebut dinilai menjawab keraguan publik terhadap proses penyidikan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.
"Ini menjawab bahwa keragu-raguan terhadap proses penyidikan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung ini tidak terbukti," kata Wihadi kepada Republika, Ahad (25/10).
Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut juga membuktikan bahwa Polri bertindak profesional. Langkah tersebut juga menjawab apa yang pernah disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) bahwa Polri juga tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.
"Jadi saya kira ini langkah yang profesional dari kepolisian," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dari hasil investigasi tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, kebakaran berawal dari tukang bangunan yang merokok di dalam ruangan saat melakukan pekerjaan renovasi gedung.
Sebanyak tiga puntung rokok kemudian dibuang ke dalam plastik sampah oleh tukang bangunan. Kemudian, bara dari tiga puntung rokok yang dibuang ke dalam plastik sampah itu menyebabkan berkobarnya api pada malam itu.
"Iya (buang puntung rokok ke polybag). Di dalam polybag itu adalah sampah-sampah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).