Ahad 25 Oct 2020 12:33 WIB

Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank

Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank Rp 100 Milyar

Red: Muhammad Subarkah
Ilham Bintang dalam acara talks how di televisi.
Foto: Ilham Bintang
Ilham Bintang dalam acara talks how di televisi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilainya  bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank.

Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank,  berkantor  di Gedung WTC  lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugia inmateriil, sebesar Rp.100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. 

Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah : Wina Armada, SH, DR Purwaning, Gabril Mahal, SH, dan Ryan Dwianto, SH. Menurut rencana hari Senin gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, dalam siaran press yang dikirimkan ke Republika.co.id, Ahad (25/10).