REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 36 Rukun Warga (RW) di tujuh kelurahan di Kecamatan Bandung Kulon resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kegiatan pembatasan sudah berlangsung sejak 20 Oktober kemarin hingga 3 November mendatang.
Pelaksanaan PSBM di 36 RW tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bandung nomor: 443/Kep.949-Bag.Pem/2020 tentang penetapan PSBM pada sebagian wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Koordinator Bidang Perencanaan, data, kajian dan analisis gugus tugas covid-19 Bandung, Ahyani Raksanagara membenarkan kebijakan PSBM level RW sudah dilaksanakan di 36 RW di tujuh kelurahan. Menurutnya, pelaksanaan sudah berlangsung sejak 20 Oktober hingga 3 November mendatang. "Satu kecamatan (Bandung Kulon PSBM), 20 Oktober sampai 3 November," ujarnya saat dihubungi, Ahad (25/10).
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pemerintah mendorong RT dan RW yang didapati kasus positif aktif covid-19 lebih dari satu kasus memberlakukan PSBM. Ia mengatakan, pemberlakuan PSBM akan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh RT, RW dan kelurahan.
Ia melanjutkan, mekanisme tersebut dilakukan untuk mendorong kewilayahan lebih aktif dalam meminimalisasi dan mencegah penyebaran virus corona. Menurutnya, diharapkan masyarakat bersama-sama dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Kasus positif aktif Covid-19 hingga, Sabtu (24/10) terdapat 248 orang, sembuh 1,533 orang dan 79 orang meninggal dunia. Total kasus positif kumulatif di Kota Bandung sebanyak 1.860 orang.