REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan, 50 negara telah meratifikasi perjanjian untuk melarang senjata nuklir, Sabtu (24/10). Pengesahan ini akan mulai berlaku dalam 90 hari mendatang.
Menurut juru bicara PBB, Stephane Dujarric, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres memuji 50 negara dan memberi hormat masyarakat sipil dalam memfasilitasi negosiasi dan mendorong ratifikasi tersebut. Berlakunya Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir (TPNW) pada 22 Januari itu akan menarik perhatian pada konsekuensi bencana kemanusiaan dari setiap penggunaan senjata nuklir.
"Merupakan penghormatan kepada mereka yang selamat dari ledakan dan uji coba nuklir, banyak di antaranya menganjurkan perjanjian ini," kata Dujarric.
Guterres mengatakan, perjanjian itu mewakili komitmen yang berarti terhadap penghapusan total senjata nuklir. Pelucutan senjata mematikan tersebut tetap menjadi prioritas bagi PBB.