Ahad 25 Oct 2020 22:22 WIB

Gubernur Riau Rilis Surat Edaran Larang ke Luar Kota

Larangan di Riau berlaku selama libur panjang akhir Oktober

Red: Nur Aini
Seorang barista mengenakan alat pelindung diri saat membuat kopi latte di Kafe The Gade, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, pelaku usaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha apabila mengabaikan protokol kesehatan.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Seorang barista mengenakan alat pelindung diri saat membuat kopi latte di Kafe The Gade, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, pelaku usaha bisa dikenakan denda maksimal Rp5 juta serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha apabila mengabaikan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 310/PENG/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 agar tidak ke luar daerah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Elly Wardhani di Pekanbaru, Ahad (25/10), menyampaikan, instruksi tersebut terkait cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang berdekatan juga dengan pelaksanaan libur hari Sabtu dan Ahad tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.

Baca Juga

Untuk mengantisipasi itu, gubernur menginstruksikan masyarakat agar mengambil langkah yakni pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan. Masyarakat diminta tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan ke luar/masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku paling lama tujuh hari sejak tes dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan tes di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal. Ini yang ketiga," katanya.

Selanjutnya keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau tes cepat. Itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

"Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah," katanya.

Kelima, ia mengimbau tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik yakni memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.

"Mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," kata Elly Wardhani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement